Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Transportasi Online
Legislator Dukung Moratorium Pengemudi Online
2018-03-15 06:33:58

Ilustrasi. Pengemudi Transportasi Online; Gojek, Uber, Grab.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama mengkhawatirkan masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat. Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang. Oleh sebab itu, dia mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembatasan jumlah pengemudi transportasi online.

"Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran driver baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply. Kalau dari media, katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya," papar Rezki saat Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Sejak 5 Maret lalu, Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online agar menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra, yaitu dengan menerapkan kuota di tiap daerah. Saat ini diperkirakan ada 175 ribu pengemudi taksi online dan terus bertambah. "Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali," puji Rezki.

Dalam kesempatan itu juga, politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan soal Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur regulasi taksi online yang tidak segera dilaksanakan secara penuh, justru malah tertunda-tunda.

"Kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub," ungkapnya.

Sebelumnya Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan driver. Dengan adanya penghentian ini, pemerintah berupaya menekan jumlah pengemudi online demi beberapa alasan. Menhub Budi Karya pun menambahkan dengan moratorium ini bisa membantu driver dapat mempertahankan pendapatan hariannya.

"Moratorium bukan mengorbankan driver. Misalnya ada satu tempat yang potensialnya 100 penumpang dengan 10 driver, berarti setiap driver mendapat 10 kali. Nah sekarang driver yang tadinya 10 ini menjadi 50 driver, berarti setiap driver itu hanya mendapatkan 2 penumpang," jelas Budi Karya.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]